PAGARALAM, PALPRES.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagaralam melalui Bidang Tata Ruang kembali menggelar tahapan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pagaralam di aula pertemuan Dinas PUPR sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang turut dihadiri Ketua DPR Kota Pagaralam Jeni Sandiah, dan Asisten II Dawam SH.
Pada kesempatan tersebut, peserta dari perwakilan OPD, camat dan lurah se-Kota Pagaralam mendengarkan paparan konsultan terkait revisi Perda RTRW memberikan masukan agar Perda ini ke depan benar benar mampu mengakomodasi usulan yang memberikan dampak baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi RTRW
Serta pembangunan yang mampu menggali potensi yang ada di wilayah Kota Pagaralam.
Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah pada kesempatan hadir juga menyikapi dan memberikan masukan.
Dia menilai, jika Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini memang harus dan wajib di PK atau dilakukan penjauan kembali.
“Karena sebelumnya ada beberapa subtansi tidak kami disetujui, ini dalam tanda kutip.
BACA JUGA:Konsultasi Publik Serap Saran Lengkapi Revisi RTRW Provinsi Sumsel
Karena tanpa direvisi akan berdampak luar biasa bagi masyarakat dan itu akan mengekang hingga tahun 2032,” ucap dia.
Senada disampaikan Asisten II Dawan SH, tahapan revisi sudah dilakukan sebelumnya.
“Adanya rencana revisi untuk mengakomodir dari kebutuhan Kota Pagaralam hingga 10 atau 20 tahun kedepan, karena kondisi saat ini sudah tak sesuai lagi dan perlu dilakukan perbaikan,” katanya.
Sementara, Kadis PUPR Kota Pagaralam Yudianto ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST, jika revisi Perda RTRW bukan hanya kerja PUPR, tapi kerja lintas sektor.
BACA JUGA: Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW
Sehingga diperlukan adanya masukan kritikan dan saran yang membangun yang dapat menyempurnakan isi dokumen.
BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi