PALEMBANG, PALPRES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Tenaga honorer tersebut selanjutnya akan diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas berapa gaji PPPK yang baru diangkat oleh pemerintah?
Hingga saat ini memang belum ada regulasi baru terkait besaran gaji PPPK.
BACA JUGA: Penting, Ini 5 Suku di Sumatera Selatan yang Kalian Wajib Tahu
Gaji PPPK yang baru diangkat pada tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di dalam peraturan tersebut, besaran Gaji PPPK sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Namun begitu, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini jumlah besaran gaji pokok bagi PPPK yang diklasifikasikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi
Besaran gaji tersebut akan bertambah seiring dengan lamanya masa kerja golongan.
Berikut daftar gaji PPPK 2023 yang baru diangkat:
PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Besaran gaji golongan I dengan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh Rp 2.686.200
PPPK golongan II memperoleh gaji Rp 1.960.200 dengan masa kerja 3 tahun, sedangkan PPPK dengan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh sebesar Rp 2.843.900
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS