Gasak 3 Unit Laptop di SD Negeri 1 Sukajaya, Pelaku Diamankan Polsek Bayung Lencir

Rabu 07-12-2022,10:58 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

"Ketiganya berhasil kita amankan, Deni dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP JO PASAL 480 Ayat (1) KUHP," tegasnya. 

Berita terkait, Kantor Asuransi Cakrawala Proteksi yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang dibobol maling, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tempat Praktek Kerja Akamigas Dibobol Maling

Hal ini baru diketahui pegawai Asuransi, M Amin Nurdin saat membuka pintu Kantor dan masuk ke dalam sekitar pukul 07.28 WIB didapatkan keadaan kantor sudah berantakan dan beberapa barang milik kantor hilang.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya sekitar pukul 07.28 WIB, ia membuka pintu kantor dan mendapati isi di dalam kantor sudah berantakan. 

"Saya menemukan di dalam kantor sangat berantakan, dan setelah di cek ada beberapa barang di dalam kantor hilang," ujarnya.

Barang-barang yang hilang antara lain monitor, komputer merek Hp, LG, Dell, printer Epson, laptop merek HP, scanner Canon dan kerugian di taksir sekira Rp30 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani menuturkan, bahwa korban telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. 

BACA JUGA: Lord Rangga Meninggal Dunia, Pendiri Kerajaan Sunda Empire

“Untuk itu kita hanya melakukan pendampingan yang dilakukan oleh Unit piket SPKT bersama piket Reskrim Polrestabes Palembang,” katanya.

Kategori :