MUBA,PALPRES.COM- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin resmi akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kepastian itu setelah Gubernur Sumatera Selatan mengesahkan UMK Musi Banyuasin yang mengalami kenaikan 7,72 persen dengan nominal rupiah Rp 3.502.873.
“Alhamdulillah, UMK Muba sudah disetujui Gubernur Sumsel melalui SK Gubernur Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023,” kata PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi MSi pada Rabu 7 Desember 2022.
Dia menerangkan, kenaikan upah ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang dan Wajib dilaksanakan oleh Seluruh Perusahaan di Wilayah Bumi Serasan Sekate.
BACA JUGA:Sah, UMK di Ogan Ilir Naik, Ini Besarannya
"Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Muba," ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Bahwa Bagi Pengusaha yang membayar Upah Lebih rendah dari Upah Minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.
Untuk itu Apriyadi menghimbau dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK, tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
BACA JUGA:UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan
Dikesempatan lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin menuturkan kenaikan UMK yang diusulkan oleh Pj Bupati Muba hasil dari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, di Kantor Disnakertrans Muba, pada 30 November 2022 lalu.
"Kita bersyukur rekomendasi kenaikan UMK ini telah disahkan Pak Gubernur, semoga ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Muba, yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Berita terkait, setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023, kini diikuti Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Diketahui untuk UMK Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp3.404.177 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446.