Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi

Jumat 09-12-2022,14:56 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Kejelasan nasib tenaga honorer di tanah air masih menjadi fokus permasalahan yang berusaha dicarikan solusinya oleh pemerintah.

Kabarnya, pemerintah akan menggodok tiga opsi untuk menentukan nasib tenaga honorer di tahun 2023.

Pemerintah mendukung pemerataan ASN di berbagai daerah di Indonesia, hingga optimalisasi kesejahteraan tenaga guru honorer di tahun depan.

Pendataan sejumlah honorer atau tenaga non ASN saat ini tengah dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Pendataan tersebut akan dijadikan sebagai landasan guna menentukan kebijakan status tenaga guru honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 mendatang.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di sela-sela konferensi pers Markplus Conference, di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022 sebagaimana dikutip Antaranews.com.

Ia menyebutkan saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terkait jumlah guru honorer atau tenaga non ASN di daerah.

Pendataan ini, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebelumnya telah mengutarakan tiga opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.

Dilansir dari portal resmi menpan.go.id, Menpan RB menyampaikan tiga solusi untuk mengakomodasi nasib tenaga honorer antara lain:

 

1. Diangkat seluruhnya

2. Diberhentikan seluruhnya

Kategori :