Pemda Diminta Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Jumat 09-12-2022,15:38 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta agar mengajukan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga Honorer.

Tidak ada alasan lagi tak mengajukan Formasi PPPK untuk Honorer, dengan alasan tak ada anggaran.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah membuat anggaran gaji PPPK secara khusus, bukan lagi dalam satu anggaran dana alokasi umum (DAU). 

Selama ini pemerintah pusat ngotot anggaran gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah. 

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Sebaliknya, pemda mati-matian membantah uangnya ada di Dana Alokasi Umum (DAU).

Nah dengan Anggaran PPPK 2023 bakal dibuat spesifik, hal itu tidak akan terjadi lagi. 

Konon dana gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah, akan diberi flag khusus gaji. 

Demikian diungkap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih sesuai hasil audiensi bersama Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022. 

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Dalam audiensi itu terungkap ada perubahan dalam transfer anggaran gaji PPPK melalui dana alokasi umum (DAU). 

"Jadi, Pak Aba menjelaskan kalau anggaran gaji PPPK 2022 ini akan dipisahkan dan tidak gelondongan lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu, 3 Desember 2022.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut baik guru lulus PG yang berstatus prioritas satu (P1) tanpa formasi. 

Mereka lega karena sudah rahasia umum rekrutmen PPPK sejak 2021 hingga 2022 terganjal anggaran. 

BACA JUGA:Selain Good Looking, 5 Artis Terkenal Ini Berdarah Palembang

Kategori :