Tusuk Korban dan Berujung Damai, Polsek Indralaya Terapkan Restorative Justice Bagi Pelaku

Selasa 13-12-2022,14:18 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri ," tukas Kapolsek.

Kategori :