Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri ," tukas Kapolsek.