"Pelaku kita tangkap dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan anggota tersimpan di seng atas rumah pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu 30 November 2022.
BACA JUGA:Kepala BNN Pagaralam Berharap Bandar dan Pengedar Narkoba Bisa Dimiskinkan
Untuk pelaku sendiri, lanjut Kompol Mario, diamankan berka informasi masyarakat yang diterima anggotanya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal pelaku.
"Menerima informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sabu.
Dari pengakuannya, barang bukti tersebut di dapat pelaku dari seorang wanita yang masih DPO kita," terangnya.
Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pekan Pertama Mei, Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba
"Kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang, tak henti-hentinya untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Palembang, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.