"Terkait itu, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Apakah investasi politik yang menjadikan saya bupati itu harus menggugurkan kewajibannya (Dedi Mulyadi sebagai suami?" ucapnya.
BACA JUGA:Game Sigma Battle Royale Bisa Kembali Diunduh di PlayStore? Ini Faktanya
BACA JUGA:8 Desa Wisata di Pagar Alam ini Direkomendasi Kemenparekraf Buat Liburan Nataru 2023, Patut Dicoba!
Ia pun memberikan contoh seperti istri yang dimodalkan untuk berjualan baju atau kue.
"Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan, apakah penghasikan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya memberi nafkah."
"Menurut pandangan saya, definisi nafkah berdasarkan syariat Islam itu, nafkah adalah sejumlah materi yang diberikan oleh suaminya langsung ke tangan istrinya dan dikelola langsung oleh istirnya karena itu sudah hak istri untuk kebutuhan keluarga maupun istri," ucap Anne Ratna Mustika.
Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan kembali digelar pada Rabu, 21 Desember 2022.
Agenda tersebut akan memutuskan apakah persidangan akan berlanjut di PA Purwakarta atau PA Subang.
Dedi Mulyadi Bantah Tuduhan KDRT
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebelumnya membantah sejumlah tuduhan istrinya Anne Ratna Mustika pada sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Purwakarta, Jawa Barat.
Salah satunya tuduhan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Dedi menyampaikan kepada majelis hakim terkait kebenaran apakah Anne mengalami ciri-ciri seseorang yang mengalami KDRT psikis atau tidak.
“Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada. Faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan," katanya pula.
Sedangkan terkait persoalan nafkah, Dedi Mulyadi menyampaikan, dirinya membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga secara pribadi.
Sementara rumah dinas tidak dibiayai, karena sudah menjadi tanggungan negara.