OGAN ILIR, PALPRES.COM- Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.
"Ya, mantan Bupati Ogan Ilir, pak Ilyas kembali diperiksa penyidik kejari Ogan Ilir sebagai Saksi untuk para tersangka dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir," Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Rabu 14 Desember 2022.
Dikatakan Kasi Intelijen ini, bahwa pemeriksaan untuk sekian kalinya ini dilakukan guna melengkapi berkas untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kasus dana hibah ini.
"Pemeriksaan mantan Bupati tersebut dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka atas nama AS, HF, dan R," ungkapnya.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Diperiksa Dana Hibah Bawaslu, Begini Keterangan Kejari Ogan Ilir
Sebelumnya, ketiga orang tersangka tersebut yaitu: AS sebagai Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 hingga Bulan Januari 2020.
Selanjutnya, HF sebagai Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 hingga bulan Januari 2021, dan R sebagai PPNPN/ Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif/mark up terhadap Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 Miliyar," terangnya.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Akui Diperiksa Terkait Hibah Bawaslu
Untuk pasal disangkakan katanya Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Diperiksa Kejari Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam: Cuma Ngobrol Bae
"Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir," terangnya.
Lebih jauh katanya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 November 2022 hingga 27 November 2022.
"Dengan pertimbangan Penahanan, yang pertama mempercepat proses Penyidikan, kedua sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tukasnya.