Banner Honda PCX

YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra yang juga ketua DPC Partai Gerindra OI-Wijdan-

OGAN ILIR, PALPRES.COM – Penetapan Tersangka terhadap YS, oknum anggota dewan di Ogan Ilir karena dugaan kasus korupsi penyeroboan tanah negara, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD OI.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat YS.

Sebelumnya diketahui, jika YS tersandung kasus dugaan tindak pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

YS sendiri merupakan oknum anggota DPRD YS, sekaligus kader Partai Gerindra Ogan Ilir.

BACA JUGA:Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ngamuk Bawa Balok Kayu, Terdakwa Pengancaman di Palembang Dituntut 6 Bulan

Edwin yang dimintai komentarnya Kamis 08 Januari 2025, mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Edwin yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir menyampaikan, bahwa menurut AD/ART, pihaknya akan ambil sikap setelah ada penetapan hukmnya.

"Dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu, atas apa yang terjadi sama salah satu kader kita," paparnya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa

BACA JUGA:Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

"Seperti apa kedepan, nanti kita lihat dan kita juga perlu komunikasi dengan keluarganya, apakah dia sudah ada kuasa hukum atau belum," sambungnya.

Terkait masalah yang menjerat YS ini lanjutnya, menurut Erwin, terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa, dan belum menjadi anggota DPRD serta Kader Partai Gerindra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait