Penegasan ini disampaikan melalui artikel yang disiarkan melalui laman kominfo.go.id pada tanggal 20 Juni 2020.
Kemudian pada awal Januari 2022, Presiden Jokowi memberikan keterangan bahwa BBM jenis Premium batal dihapus.
Namun sejak awal tahun ini, BBM Premium atau bensin sudah sulit ditemui di SPBU.
BACA JUGA:Partai Gerindra Optimis Menangkan Pemilu 2024 dan Jadikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden
Hingga akhirnya, larangan BBM jenis Premium dijualbelikan ini resmi diterapkan pemerintah.
Larangan jual beli bensin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Di dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis bensin RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA:4 Penyalahguna BBM Subsidi Tangkapan Tipidter Polda Sumsel Segera Dimejahijaukan
Dari aturan tersebut, BBM lainnya dengan kadar oktan RON 87, 88, dan 89 sudah tidak boleh beredar di pasaran.
Sementara BBM dengan minimal RON 90 ini misalnya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain, tetap diperbolehkan untuk beredar.
Alasan larangan tersebut BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Humas Unsri Silaturahmi dengan Wartawan, Terima Kasih Rekan Sekalian!
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman melansir dari Radar Tasik.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.