PALEMBANG, PALPRES.COM – Secara eksklusif Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani SIK SH blak-blakan mengungkap operasi penanganan praktik illegal drilling.
Pernyataan orang nomor satu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel itu spesial disampaikannya dalam wawancara terkini di ruang Studio Podcast Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel, lantai 1 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Desember 2022.
Di awal wawancara, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menyatakan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum.
Terlebih, dalam perkembangannya saat ini, ada beberapa sumur yang kembali dibuka oleh masyarakat beberapa tahun terakhir justru berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem.
BACA JUGA: Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos
BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!
Dengan tema "Ungkap Kasus Illegal Drilling", Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan, jajaran Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satuan Wilayah (Satwil) se-Sumsel mampu mengungkap 51 kasus illegal drilling dalam dua pekan terakhir.
Total pengungkapan kasus tersebut, dari Polda Sumsel ada 23 kasus illegal driiling, 16 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO). Berikutnya, ada tujuh non-TO, serta ada 12 TO gudang, 4 non TO gudang serta 3 non TO Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, untuk terwujudnya lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.
“Untuk saat ini, sementara yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling ialah segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” jelas Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani.
BACA JUGA:Direkam ‘Teman Sekamar’, Pamen Ditreskrimsus Polda Sumsel Ini Mendadak Nervous
Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.
“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan hukum, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu kita sedang melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," tandasnya.
Diketahui, dalam kesempatan podcast tersebut bertindak selaku host yakni Bintara Produk Kreatif Sub Bidang (Subbid) Multimedia Bidang Humas Polda Sumsel Briptu Tiara Permata Sari.
Kemudian dibantu tim Podcast Illegal Drilling yakni Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK, Paurdisindig Subbid Multimedia Bidhumas Polda Sumsel Ipda Jumhari Romadhon SH, Bripka Winci KiKi Syafutrah SH, Bripda David Andrio Julistio, Operator Bidtik Polda Sumsel Bripda Ade Andriorico dan Support Tim Subbidpid Multimedia Bidhumas Polda Sumsel Mashun Hermanto SSos. (*)