JAKARTA,PALPRES.COM- Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam Keputusan Menteri tersebut mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (Gasoline) RON 88 telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2023 di seluruh SPBU di Indonesia.
BBM jenis Premium memiliki nilai oktan paling rendah yaitu RON 88 dan 89 tidak akan dijual lagi terhitung mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Diganti CNG, Lebih Murah dan Irit 55 Persen
Yang menjadi Dasar Hukum dari Keputusan Menteri ini adalah sebagai berikut:
- UU No. 22 Th 2001; PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009;
- Perpres No. 191 Th 2014 jis Perpres No. 117 Th 2021;
- Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021;
- Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.