3.memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil
4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.
5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.
6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.
7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Batas akhir pengambilan BLT BBM ini juga diperpanjang hingga akhir Desember 2022.*