Masih Ada Waktu, Pencairan Bansos Rp450 Ribu Tinggal Tunjukkan KTP Langsung Cair

Sabtu 17-12-2022,10:35 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Pengambilan bansos BLT inflasi ini dilakukan di Kantor Pos sebagai pihak yang bekerjasama dengan Kemensos. 

Sebelum pengambilan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pos. 

Dengan adanya BLT inflasi dari Kemensos ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga sejumlah barang pokok yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:HORE! Bansos Ini Cair Lagi Akhir Tahun 2022, Besarannya Rp450 Ribu Per KPM, Cek Syarat Pengambilannya

Selain BLT inflasi, sejumlah bansos juga masih akan dicairkan pemerintah pada bulan Desember 2022. 

Bantuan tersebut yaitu Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.

Jika dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera dicairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi.

Efeknya jika penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersebut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan.

Bahkan bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023, karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersebut tidak membutuhkan bansos.

Bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.

Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.

Sedangkan untuk Pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023, terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023

Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:

1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2.Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

Kategori :