"Saya kira dalam kondisi mendesak ini, saya selaku Gubernur dan juga wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya perlu gunakan diskresi saya," ujarnya.
BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Jambi Bangun Tugu di Wilayah Sumsel
BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini
Ditegaskan Al Haris, bahwa diskresi tersebut diperbolehkan ketika daerah mendesak dan butuh kepastian hukum, tidak ada UU yang mengatur.
Seperti diketahui, pelabuhan ini milik PT Deli Pratama Pelabuhan, anak perusahaan dari PT Intitirta yang juga membangun jalan khusus batu bara menuju Pelabuhan Tenam.
Pelabuhan itu sudah siap beroperasi tinggal menunggu jalan khusus angkutan batu bara yang menuju pelabuhan, yang berjarak diperkirakan sekitar 64 Kilometer dari kawasan Jelutih menuju pelabuhan.
Rencananya 21 Desember mendatang akan ada peletakan batu pertama pembangunan jembatan, sebagai pendukung operasional pelabuhan tersebut.
BACA JUGA:Hore! Berkah Akhir Tahun Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada 2 perusahaan besar batu bara di Jambi yang melewati Sungai Batanghari dalam proses pengangkutan batu bara dengan menggunakan Kapal Tongkang.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Minimex dan PT Nan Riang dari Kabupaten Sarolangun.
Menurut pantauan tim dilapangan, aktifitas pengangkutan batubara lewat jalur perairan sejauh ini aman terkendali.
Aktifitas warga disekitar sungai tidak terganggu.
BACA JUGA:Catat! 7 Wisata Andalan Musi Banyuasin Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Termasuk aktifitas penyebrangan dari satu desa kedesa lainnya. Seperti yang terjadi di lintasan perairan Sungai Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Setidaknya, solusi sementara ini bisa digunakan mengurangi kemacetan.
Sembari menunggu langkah kongkret pemerintah daerah dalam mengatasi hal ini.