JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah menyetujui untuk menaikkan harga tiket pesawat jelang natal 2022 dan tahun baru 2023.
Harga tiket pesawat akan naik hingga 30 persen.
Kenaikan harga tiket pesawat sebesar 30 persen ini berlaku untuk penerbangan dalam negeri atau domestik.
Alhasil, kenaikan harga tiket pesawat ini dikeluhkan sejumlah penumpang yang telah merencanakan liburan.
BACA JUGA:Persiapan Libur Nataru 2023, Cek Harga Tiket Pesawat Termurah Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Kenaikan harga tiket pesawat ini sudah terjadi di Bandara Soekarno Hatta.
Pihak Bandara Soekarno Hatta mencatat jelang natal dan tahun baru terjadi lonjakan penumpang dengan rata-rata 120.000 penumpang perhari yang melakuan perjalanan menggunakan pesawat.
Diperkirakan jumlah penumpang akan terus meningkat seiring dekatnya perayaan natal dan tahun baru.
Kenaikan harga tiket pesawat rute domestik antara lain untuk tujuan Makassar, Surabaya, Bali dan Medan.
BACA JUGA: Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat
Harga tarif pesawat ke Makassar biasanya di hanya berkisar Rp1,4 juta per penumpang, sedangkan kini naik menjadi Rp1,9 juta per penumpang.
Pemerintah mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat.
Hal itu dikarenakan juga adanya kenaikan harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Di mana, ketentuan biaya tambahan tarif penumpang tersebut berlaku sejak ditetapkan ketentuannya pada 18 April 2022.