JAKARTA, PALPRES.COM - Bantuan Sosial Tunai merupakan salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid 19.
Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional menjadi lebih baik.
Kemensos sendiri telah memberikan kesempatan pada masyarakat berpartisipasi memperbaiki validitas data.
Dengan adanya pemutakhiran data dari peran aktif masyarakat, maka tugas pemerintah makin terbantu.
BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000
BACA JUGA:Pengganti BBM Pertalite Bernama CNG, Harganya Hanya Rp3.000 perliter
Sehingga, pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam validasi sesuai amanat undang-undang.
Selain juga membuka akses lebih luas kepada masyarakat mengurangi kekurangakuratan dalam pendataan.
Baik orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA: Jangan Lewat, Segera Cek Status Penerima Bansos BLT BBM Tahap 2 Terbaru Desember 2022
BACA JUGA:Bansos PIP Sudah Cair, Lumayan Dapat Rp1.000.000
Dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.