Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

Senin 19-12-2022,16:02 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Uang bantuan yang didapat langsung ditransfer kepada penerima langsung melalui rekening yang akan di berikan jika sudah disahkan menjadi penerima bantuan.

Bantuan berbentuk tunai dan dihibahkan selama satu kali itu saja.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2023, Segini Kuotanya

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan.

Lalu, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar.

Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain. Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya. Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST).

BACA JUGA:Hore! Harga BBM Non Subsidi Bakal Turun, Ini Penjelasan Pertamina

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

Program RST ini dulunya adalah program rumah tidak layak huni (RTLH) atau lebih dikenal dengan istilah perbaikan rumah.

Adapun kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST ini antara lain: rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik, dan kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK atau ada tapi sudah tidak layak lagi. Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

Sementara itu, untuk mendapat bantuan RST harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, gire, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi, tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

Nah itulah tadi beberapa informasi penting terkait bantuan bedah rumah yang bernama Rumah Sosial Terpadu (RST) semoga dapat membantu.*

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

BACA JUGA:Dapat Bantuan Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Mencairkannya

Kategori :