Kemudian TKP kedua di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Jumat 2 Desember 2022 sekira jam 01.00 WIB dengan tersangka HMM (28) yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 paket narkotika jenis ganja, satu toples besar narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan tiga linting narkotika jenis ganja dengan bruto 1000 gram.
BACA JUGA:Kecamatan Prestasi Terbaik Dapat Reward Khusus Dari Pemkab Muba
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB, anggota Sat Samapta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ingin mereka konsumsi di Wilayah Gunung Gare Kota Pagar Alam.
Dari keterangan tiga pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dari HMM.
“Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib anggota Sat Res Narkoba menyambangi kekediaman HMM dan melakukan penangkapan terhadapnya,” urainya.
Keempat pelaaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.