PALEMBANG, PALPRES.COM - Menjadikan Kota Palembang lebih maju dengan program kerja yang tepat sasaran, DPRD Kota Palembang menetapkan Rencana Kerja (Renja) 2023.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022 terkait Penyampaian Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang, dan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang, Senin, 19 Desember 2022.
Memyanyikan lagu Indonesia Raya-Dian-palpres.com
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Dauli, dengan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara.
"Dengan adanya penetapan rencana kerja ini DPRD Kota Palembang, akan menjadi lebih fokus terarah dan berdasarkan pada prioritas," katanya.
BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000
Anggota DPRD Palembang tengah mengikuti Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022-Dian-palpres.com
Renja dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang objektif serta komprehensif, terhadap bentuk program dan daftar kegiatan DPRD.
Selain itu, sebagai landasan pengukuran evaluasi dan hubungan kinerja antara DPRD Kota Palembang dengan perangkat daerah.
Wali Kota Palembang H Harnojoyo dan Pimpinan DPRD Palembang saat tiba di lokasi Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan III Tahun 2022-Dian-palpres.com
"Dengan telah disahkannya rencana kerja tahunan, maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRD," katanya.
Selanjutnya, Harya Pratistha Endi Putra, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan bahwa Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palembang telah sepakat.
BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru
"Bahwa ada sebanyak 18 Raperda usulan Pemkot dan 4 inisiatif DPRD Kota Palembang, dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Palembang tahun 2023," katanya.
Dengan ini diharapkannya, OPD, pengusul Raperda, dan bagian hukum Setda Kota Palembang, wajib mempersiapkan draft rancangan perda, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya, agar pembahasan pembentukan Raperda dapat berjalan dengan baik. *