Citraland
Honda

Segera Limpahkan Perkara Mantan Kadis PMD Muba ke Pengadilan Tipikor, JPU Jerat Pasal TPPU

Segera Limpahkan Perkara Mantan Kadis PMD Muba ke Pengadilan Tipikor, JPU Jerat Pasal TPPU

Kajari Muba Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media Terkait Pasal yang Dikenakan Tersangka Mantan Kadis PMD Muba. -Firdaus Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Muba seger melimpahkan berkas perkara mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi ke Pengadilan Tipikor Palembang. 

Hal itu disampaikan langsung Kajari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum beserta JPU dalam keterangan press rilisnya kepada awak media, Selasa 3 Desember 2024.

Dia menjelaskan, JPU sendiri sudah melakukan penyusunan dakwaan bagi 4 tersangka. 

Salah satunya itu mantan Kadis PMD Richard Cahyadi yang didakwa secara kumulatif dalam beberapa perkara dengan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

"JPU Kejari Muba dalam melaksanakan tugasnya selalu bertindak sesuai SOP dan bekerja secara Profesional sehingga penegakan hukum di wilayah Muba berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. 

Kejari Muba juga melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada Pimpinan secara berjenjang," jelasnya. 

Diketahui, Kejari Muba pada Senin 19 Agustus 2024 telah menetapkan Plt Kadis PMD Muba Richard Cahyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Selain RC, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba atas kasus yang sama yakni MZ (Kasi Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dinas PMD Muba), Rd (Koordinator Admin Operator Siskeudes) dan MA (Fasilitator). 

BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang

Dugaan Tipikor ini berawal saat Dinas PMD merealisasikan pengadaan aplikasi SANTAN di 137 desa pada tahun 2021 dengan anggaran masing-masing desa Rp 22.500.000, total uang terkumpul Rp 2.780.386.326.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata biaya pembuatan aplikasi tersebut sebesar Rp5.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: