Kejadian sendiri terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya. "Saat itu saya dan dia ada masalah hutang piutang, dan telah disepakati pembayaran pada 10 Juni 2022," ujarnya, Senin (13/6).
Namun belum jatuh tempo terlapor sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya untuk menagih hutang kepadanya.
BACA JUGA:Hadir di Tengah Mediasi, Ini Bukti Polsek Bayung Lencir Dan Forkopimda Selalu Bersinergi
"Saat itu saya jelaskan bahwa pembayaran hutang belum jatuh tempo, sehingga terjadi cekcok mulut," katanya.
Lalu terlapor mencakar bahu sebelah kirinya, disaat bersamaan datang saksi tetangga korban yang langsung melerai keributan.
"Hutang saya Rp 8 juta, dia datang itu langsung masuk kedalam rumah begitu saja," aku dia.
Lanjutnya, terlapor juga sempat hendak melempar korban menggunakan batu dan sempat mengatakan akan mendatangi rumah korban kembali.
"Sebelum pergi terlapor sempat berkata akan datang kembali kerumah saya nanti malam," tuturnya.
Masih kata korban, dirinya membuat laporan karena merasa takut dan terancam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait Pasal 351 yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Bukti 'Nyata' Nomor Bantuan Polisi, Polsek Bayung Lencir Bekuk Komplotan Pemalak Jalintim
"Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.