JAKARTA, PALPRES.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pencairan saldo JHT dengan cara meng-klaim melalui aplikasi JMO lewat Hp kamu.
Pencairan aplikasi ini bisa melalui Playstore maupun App Store dan dipastikan proses pencairan JHT tanpa risiko.
Melansir akun twitter @BPJSTKinfo, saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan maksimal hingga Rp10 juta.
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
Diketahui, untuk peserta aktif bisa melakukan pengajuan klaim sebagian 10 persen Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Peserta dapat mengajukan melalui online pada aplikasi JMO dengan syarat melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO.
Status kepesertaan yang dimiliki semua non aktif (tidak aktif bekerja di perusahaan manapun) dan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri.
Dengan kata lain, klaim JHT dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.
BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair
Status kepesertaan nonaktif dan apabila sebab klaim dikarenakan mengundurkan diri telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu nonaktif.
Jika syarat tersebut terpenuhi segera klaim JHT melalui aplikasi JMO agar bisa dapat saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara download aplikasi JMO yakni, sebagai berikut: