Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Pengajuan klaim melalui aplikasi JMO ini memiliki batasan saldo dana maksimal sebesar Rp 10 juta.
Jika pengajuan klaim melebihi nominal tersebut maka kamu dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Lisan Senjang, Seni Menyampaikan Nasehat Khas Kabupaten Musi Banyuasin
Sahabat, kamu sudah tau belum kalo saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan di bawah 10 juta?
— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) December 17, 2022
Yuk download aplikasinya di Playstore atau App Store, biar proses pencairan JHT-mu jadi tanpa risiko! #KerjaKerasBebasCemas pic.twitter.com/vF1EPtNr1Z
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan bantuan saldo dana gratis Rp 10 juta bagi masyarakat yang pencairannya melalui cara ini.
Bagi-bagi saldo dana gratis ini merupakan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang menjadi peserta ini bisa mencairkan JHT BPJS sampai nominal Rp 10 juta. *