OGAN ILIR,PALPRES.COM – Tindakan tegas dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan dalam memberantasan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bumi Caram Seguguk.
Dimana, Selasa 20 Desember 2022, dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani didampingi Kanit Pidsus dan anggota mendatangi mendatangi lokasi dugaan penimbunan BBM ilegal di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, mengatakan, bahwa informasi penimbunan BBM berasal dari masyarakat yang melapor via WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pidsus bersama Satuan Samapta Polres Ogan Ilir membongkar area gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
BACA JUGA:Hasil Sidak Tipidter Polda Sumsel, 10 Gudang BBM Ilegal ‘Tiarap’
Begitu tiba di lokasi, Kasat Reskrim AKP Regan menghampiri salah seorang penjaga gudang.
"Ini Bapak yang jaga gudang?" tanya Regan kepada seorang warga.
Namun warga tersebut mengaku bukan penjaga gudang BBM dan hanya bermukim di sekitar gudang.
Regan lalu menghampiri warga lainnya yang berada di sekitar gudang dan menggali keterangan.
"Informasi dari warga, gudang ini sudah tutup sekitar enam bulan yang lalu," ungkap Regan.
Dijelaskannya, operasi penindakan gudang BBM ilegal merupakan atensi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Atas instruksi tersebut, Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mendatangi gudang-gudang BBM ilegal diantaranya di daerah Indralaya Utara dan Pemulutan.
Regan menegaskan, timnya akan terus melakukan penyisiran gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Gudang BBM ilegal di Soak Batok ini sedang dalam penyelidikan, untuk daerah kecamatan lain, kami akan datangi juga dan jika ada kegiatan penimbunan maka akan kami tindak," tegasnya.
Pantauan lokasi, gudang dugaan minyak ilegal tersebut tidak ada aktifitas lagi, drum-drum yang berada di dalam gudang, tampak terlihat kosong dan sudah lama ditinggal pengelolanya.