Satreskrim Polres Ogan Ilir Lakukan Penyegelan Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Rabu 21-12-2022,16:16 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terkunci saat Disidak Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel, Pantauan Drone Mengejutkan

"Untuk barang-barang yang ada, belum kita lakukan penyitaan, kita masih gali informasi punya siapa gudang ini," pungkasnya.

Berita terkait, penindakan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap praktik penyimpangan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlanjut.

Dipimpin AKBP Tito Dani ST SH MH bersama petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat, akhir pekan tadi.

Sidak terhadap 10 gudang BBM ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang dan Pegayut, Ogan Ilir.

Hasilnya, tak satupun dari ke-10 gudang BBM ilegal ini yang beroperasi diduga akibat gencarnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Kembali, Polisi Ungkap Gudang Penampungan BBM Subsidi

Ke-10 gudang BBM ilegal yang disidak antara lain gudang BBM ilegal milik Dg yang diketahui sudah tak beroperasi sekitar dua bulan yang lalu.

Selanjutnya gudang BBM Ilegal milik Dr yang ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk oleh tim tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Ada pula gudang BBM Ilegal milik Mr, Ar alias Kt, Id, Yp dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati. 

Hanya saja ketika disidak sudah tidak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir. 

Di Pegayut, Ogan Ilir, tim melakukan sidak terhadap tiga gudang BBM ilegal masing-masing milik Mas, Hd atau Gl serta An yang semuanya sudah tak ada aktivitas sama sekali. 

"Sesuai instruksi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, kedatangan kami bertujuan melakukan pengecekan, memberikan imbauan hingga melakukan penegakan hukum terhadap pemilik gudang BBM Ilegal," tutur Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST SH MH, Ahad (11/12/2022). 

AKBP Tito menambahkan, selain ketiga hal tersebut, tim Subdit Tipidter yang berkekuatan sebanyak 25 personel dibantu Satpol PP juga turut mengintrogasi pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal serta masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Terungkap, Mesin Ini Penyebab Terbakarnya Gudang Minyak di OI 

"Kami mengimbau agar pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan hingga pencampuran BBM ilegal, karena jika masih kedapatan oleh kepolisian maka bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuh AKBP Tito. 

Kategori :