JAKARTA,PALPRES.COM- Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Pasalnya hingga menuju batas akhir penyaluran BSU, masih banyak pekerja yang gagal menerima dana BSU.
Dikutip dari idxchannel.com, ada 758 Ribu pekerja yang gagal menerima BSU dari total calon penerima sebanyak 8,2 juta pekerja.
Sebelumnya, juga ada 1 juta penerima yang belum mencairkan dana BSU nya dari Rekening pekerja maupun ke kantor Pos.
BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair
Pemerintah juga telah memperpanjang batas waktu pencairan Dana BSU dari tanggal 20 Desember 2022 menjadi hingga tanggal Rp27 Desember 2022.
Jika tidak segera dicairkan dalam tenggang waktu tersebut, maka Dana BSU akan dikembalikan kepada negara, dan nama penerima akan dihapus dari calon penerima dana BSU.
Saat ini, ada 758.000 pekerja yang gagal menerima BSU.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) melakukan evaluasi.
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta agar persoalan pekerja gagal menerima BSU ini dapat diminimalisir.
"Pada tahun 2022 calon penerima BSU 8,8 juta orang dengan anggaran Rp8,82 triliun, Kemnaker agar meminimalisir data gagal bayar," ungkap Robert belum lama ini.
Untuk diketahui, program BSU merupakan implementasi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi.