3 Kebijakan Menguntungkan Ini Khusus Disiapkan untuk Guru Honorer

Sabtu 24-12-2022,13:22 WIB
Editor : Tom

Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. 

Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya. 

Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. 

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah: 

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. 

Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan. 

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat. 

"Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," tegas Nadiem Makarim.  

Di sisi lain, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi. 

Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet. 

BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website

Manis di awal, pahit di akhir sampai akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan. 

Kategori :