JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenmis pertalite dan solar mulai 2023.
Kendaraan jenis-jenis tertentu dilarang mengisi pertalite dan solar mulai tahun depan.
Ini gegara penyaluran BBM subsidi banyak tidak tepat sasaran.
Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi pertalite atau solar untuk kendaraannya.
BACA JUGA:Sip, Harga BBM Dapat Sinyal Turun dari Pertamina, BBM Pertalite Akan Diganti CNG
Padahal sesuai aturan, hal itu tidak diperbolehkan.
BBM subsidi pertalite dan solar hanya untuk masyarakat menengah ke bawah.
Aturan baru BBM subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan baru ini, pemerintah akan bersikap tegas.
BACA JUGA:Inilah Tata Cara Baru Membeli Pertalite dan Solar Mulai 2023, Wajib Terdaftar di MyPertamina
BACA JUGA:Pengganti BBM Pertalite Bernama CNG, Harganya Hanya Rp3.000 perliter
Kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu dilarang menggunakan BBM subsidi.
Tidak semua kendaraan, baik roda empat dan dua, boleh menggunakan solar dan pertalite di 2023.
Ada tata cara yang akan diatur, sesuai dengan hasil revisi Perpres itu nanti.
Aturan membeli Pertalite dan Solar akan memiliki regulasi ketat melalui aplikasi MyPertamina.