BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Diganti CNG, Lebih Murah dan Irit 55 Persen
Patut dicatat, hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua, yang sudah terdaftar di MyPertamina, yang dapat membeli pertalite dan solar.
Tak semua pemilik kendaraan layak dan pantas terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Salah satu cara efektif yang akan diatur oleh pemerintah bersama Pertamina adalah adanya pembatasan spesifikasi kendaraan agar bisa mendapat Pertalite dan Solar.
Ya, pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan.
BACA JUGA:Mobil di Atas 1.400 cc Bakal Dilarang Minum Pertalite di 2023, Xpander dan Avanza Termasuk
Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.
Oleh sebab itu, selama dalam pembahasan, maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor mahal.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu, apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia.
Soal pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik.
Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.
Akan tetapi, sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.
Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas.