Selanjutnya ada kategori balita.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Jambi Bangun Tugu di Wilayah Sumsel
Untuk keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000/ tahun.
Jadi yang diterima per 3 bulan sebesar Rp. 750.000,-/ kategori balita.
Dengan catatan balita hanya sampai anak kedua dalam satu rumah tangga penerima.
5. Kategori Ibu Hamil
Sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian bayi, diberikanlah bantuan PKH untuk ibu hamil ini.
BACA JUGA:Spesial Natal! Modal Rebahan Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair
Ibu hamil yang dimaksud adalah pengurus rumah tangga, dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Tidak bisa dipungkiri bahwasanya banyak kita temui ibu yang sedang hamil juga masih mencari nafkah.
Untuk itu Pemerintah menunjukkan kepedulianya lewat bantuan PKH ini.
Ibu hamil akan mendapatkan bantuan dengan total Rp. 3.000.000/tahun.
BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya
Dengan catatan maksmimal kehamilan anak ke 3.
Jika lebih dari itu, maka anak tersebut terbaca non kategori dan tidak berhak mendapatkan bantuan PKH.