Sebenarnya kenaikan gaji PNS ini sudah diberlakukan pada 13 Maret 2019. Namun pada saat itu kebijakan kenaikan gaji PNS ini belum bisa direalisasikan karena terjadinya wabah covid-19.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang
Untuk itulah, informasi kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan pada tahun 2022-2023.
Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300)
Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).
BACA JUGA:Mengenal 12 Suku Melayu di Sumatera Selatan yang Wajib Diketahui
Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
Sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).
Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp 5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp 5.620.300).
Oleh karena itu, informasi tentang kenaikan gaji PNS 2022–2023 sebesar 5 persen sangat ditunggu-tunggu oleh mereka.
BACA JUGA:Penyebaran Covid-19 di China Terus Meningkat, Separuh Penduduk Beijing Tertular
Sementara itu, Presiden Joko Widodo pada peringatan HUT Korpri, berpesan kepada ASN untuk memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.