JAKARTA, PALPRES.COM — Kasus video asusila Kebaya Hijau terus bergulir.
Tim Siber Bareskrim Polri terus menyelidi pemeran video Kebaya Hijau tersebut, termasuk membidik orang yang menyebarkan link video asusila itu ke media sosial.
Bahkan khusus pelaku penyebaran, akan dikenai pasal pidana.
Demikian dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Profil Rena Dyana, Diduga Pemeran Video Syur Kebaya Hijau
Menurut Irjen Dedi, pidana bagi penyebar link Video Kebaya Hijau masih dirumuskan penyidik siber.
Terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut, Irjen Dedi juga belum membeberkan lebih jauh, karena tim masih bekerja mendalami video Kebaya Hijau tersebut.
“Masih sedang didalami ya,” singkatnya.
Seperti diketahui, belum lama publik dihebohkan dengan munculnya video porno ‘Kebaya Merah”, muncul lagi video asusila yang pemerannya memakai kebaya.
BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023
Namun kali ini, dalam video asusila berdurasi 8 menit 30 detik, sang pemeran memakai kebaya warna hijau.
Terkait hal itu, pihak Kepolisian telah turun tangan mengejar para pelaku yang terlibat dalam video asusila ‘Kebaya Hijau” tersebut.
Nah, dalam video asusila tersebut terlihat pelaku pria seperti memberi arahan kepada seorang wanita yang memakai kebaya warna hijau.
Selanjutnya sudah bisa ditebak, adegan tak pantas pun berlangsung selama 8 menitan lebih.
BACA JUGA:Mengenal 12 Suku Melayu di Sumatera Selatan yang Wajib Diketahui