Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS.
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako
BACA JUGA:3 Jembatan Alternatif Jika Ampera Ditutup saat Perayaan Tahun Baru
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sama seperti Bantuan PKH yaitu sudah terdaftar di DTKS.
Target bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini ditargetkan kepada siswa-siswi yang telah terdaftar di DTKS.
Bagi siswa-siswi yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS pada 2023 nanti berpotensi menerima bantuan PIP.
BACA JUGA:Memang Dari Dulu Anggota DPR Ini Meragukan Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar 450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima 1 juta Rupiah.
4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas.
Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT.
Nantinya di tahun 2023, ketika keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan di nonaktifkan.
BACA JUGA:Sambangi Kantor DPMPTSP Palembang, Penyidik Indagsi Polda Sumsel Temukan Fakta Mengejutkan
Namun kebanyakan para Lansia usia diatas 75 tahun dan Disabilitas juga mendapatkan bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah.