Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun
hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.
Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969
Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun.
Dikutip dari youtube Berita Indonesia, dari draft RUU ASN yang diperoleh tercantum perihal pemberhentian PNS.
Pasal 87 ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun Dini.
Lalu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.
Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden.
Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.*