SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Selasa 27-12-2022,13:35 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera. 

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini. 

Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun. 

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki. 

Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:CATAT, Ini Formasi CPNS Tahun 2023 yang Berpeluang Lulus Tinggi

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun 

kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini 

pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini. 

Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya 

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan. 

Kategori :