LAHAT, PALPRES.COM- Kini Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Lahat, telah banyak menerbitkan peraturan desa (Perdes).
Terutama mengenai pelanggaran bagi warga atau orang lain mengambil, menangkap, memancing ikan di lubuk larangan sebelum waktunya.
Tak terkecuali, Pemdes Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dimana, bagi siapa saja yang melanggar akan dijatuhi hukuman berupa denda sosial dan hukum.
"Betul, barang siapa yang melanggar mengambil, menangkap, memancing ikan yang ada di Ayek Pangi langsung kita jatuhi hukuman," sebut Kepala Desa (Kades) Pandan Arang, Alpian Ishaq, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:11 Kades di Kecamatan Indralaya Dilantik, Ini Pesan Bupati ke Perangkat Desa
Alpian Ishaq menambahkan, kalau untuk denda sosial, bagi pelanggar akan diarak keliling desa, sembari menyebutkan bersangkutan maling ikan.
"Sedangkan hukumnya sendiri sanksinya berupa pembayaran sejumlah uang sebesar Rp500.000 per ekor ikan yang ditangkap," paparnya.
Makanya, masih kata dia, Perdes yang dibuat berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, hal ini untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai sehingga ikan yang dilepas dapat berkembang biak dan tumbuh secara baik.
"Panennya sendiri pada saat hari besar agama seperti Idul Fitri, Adha ataupun kedatangan tamu agung. Makanya ikan tersebut beramai-ramai ditangkap kemudian dibuat gulai," ucap Alpian.
Alpian menuturkan, pihaknya dalam pemberian pakan dilakukan setiap triwulan dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih 20 karung.
"Betul, kita tabur pakan ikan setiap per triwulan sekali, sehingga pertumbuhan cepat besar dan berkembang biak," terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya lubuk larangan ini, masyarakat desa maupun sekitarnya dapat mengikuti aturan tersebut, dan yang melanggar langsung diberikan sanksi tegas.
"Kita tidak pandang bulu, paling utama menjalankan aturan serta prosedural yang tepat, supaya warga akan mematuhinya," tegas Alpian Ishaq.
BACA JUGA:Spesial Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair