Di dalam draf RUU Sisdiknas juga memuat aturan pemutihan kewajiban sertifikasi 1,6 juta guru.
BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan
BACA JUGA:Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023
Namun sertifikasi tersebut akan digantikan dengan penambahan penghasilan lewat tunjangan jabatan fungsional dan BOS. Dengan demikian ASN bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp20 juta.
Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 205 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.
BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair
BACA JUGA:Siap-siap! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Meningkat, Diprioritaskan untuk Guru, Kepsek dan Dosen
TPG pun menjadi pembahasan publik. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.
Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer Jadi PPPK pada 2023, Ini Kata Mas Nadiem
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.