JAKARTA, PALPRES.COM - Tidak sedikit kita dengar banyak dari masyarakat mengeluhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibagikan gratis oleh pemerintah, tidak bisa digunakan saat melakukan pengobatan di layanan masyarakat.
Soalnya, kartu KIS tersebut sudah non aktif.
Hal tersebut tentunya membuat masyarakat yang memiliki kartu tersebut khawatir, apakah kalau tidak aktif kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Atau apakah mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan pemerintah.
BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional
Jika dikutip dari Permensos Nomer 21 Tahun 2019 Pasal 1, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jaminan Kesehatan) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif?
Harus melapor kepada siapa?
Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?
BACA JUGA:Modal Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Langsung Cair
Dijelaskan juga dalam juknisnya, bahwa kenapa PBI bisa tidak aktif dikarenakan beberapa hal.
Antaralain yang bersangkutan meninggal dunia, pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir tidak terverifikasi di SIKS-NG.
Selanjutnya berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan, sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.