JAKARTA,PALPRES.COM- Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas, Kamis 29 Desember 2022.
Vonis bebas Nikita Mirzani diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah saksi korban yaitu Dito Mahendra tak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,"ucap majelis hakim.
Saat diputuskan bebas, Nikita Mirzani menangis histeris dan langsung sujud syukur di depan majelis hakim.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dituding Menista Agama, Fitri Salhuteru Kembali Pasang Badan Buat Sahabatnya
Majelis juga menegaskan, Nikita Mirzani dibebaskan usai bacaan putusan.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum," ucap hakim.
Semestinya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. Dito sudah berkali-kali tidak muncul saat untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA: Sejarah Panjang Tempat Penahan Artis Nikita Mirzani
Diketahui Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Kesabaran Nikita Mirzani akhirnya berbuah manis. Majelis hakim akhirnya membebaskan Nikita Mirzani setelah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Serang atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan pada 25 Oktober 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Ini Permintaan Nikita Mirzani Selama Ditahan