Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Rendi Ternando, oknum marbot saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPReS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Rendi Ternando, oknum marbot yang melakukan tindak pelecehan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur hinga korban hamil dan melahirkan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Rabu 17 Desember 2025.
Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Pidana Terdakwa Terpenuhi
BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung
BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi.
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan berat.
Tidak hanya karena korban masih anak-anak, tetapi juga karena dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa yang dikenal sebagai oknum marbot sekaligus pengajar mengaji tega mencabuli korban yang merupakan santrinya sendiri.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya
BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui
Perbuatan Terdakwa Dilakukan Berulang
Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang, hingga akhirnya korban diketahui hamil dan melahirkan.
Atas putusan tersebut, Rendi Ternando menyatakan menerima vonis dan menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
