OKU TIMUR, PALPRES.COM- Tingkat perceraian di kabupaten OKU Timur tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021, di mana pada tahun ini perkara perceraian mencapai 952 perkara sedangkan tahun sebelumnya mencapai 901 perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan saat diwawancarai di ruangannya data perceraian tersebut terbagi dari berbagai perkara yang masuk selama tahun 2022 dari hasilnya di bandingkan tahun 2021 naik tipis, Rabu 29 Desember 2022.
"Dari data tersebut tahun 2022 perkara talak sebanyak 231 sedangkan perkara gugatan sebanyak 721 perkara, sedangkan tahun 2021 perkara talak 211 dan gugatan 690 perkara, " jelasnya.
Akhyaruddin, LC juga menjelaskan dari data tersebut rata-rata penyebab perceraian di kabupaten OKU Timur yaitu perselisihan, pertengkaran dan yang paling dominan adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
BACA JUGA:Mau Tau Nominasi Penghargaan Desa Cantik di OKU Timur, Ini Nama Desanya
"Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki masalah rumah tangga untuk dapat mengambil segala keputusan dengan bijak, karena setiap berumah tangga penuh dengan warna, suka dan duka setiap pasangan memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan tugas pasangan untuk saling melengkapi, "jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk memutuskan permasalahan rumah tangga dengan cara musyawarah, jangan langsung di bawa ke pengadilan agama,” jelasnya.
Sementara dari hasil data yang diberikan Pengadilan Agama Martapura Kelas II sepanjang tahun 2022 tingkat perkara gugatan cerai istri kepada suami mencapai 721 perkara sedangkan pada tahun 2021 mencapai 690 perkara.
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin LC mengatakan saat di wawancarai di ruangannya kebanyakan penyebab pencarian di sebabkan perselisihan, pertengkaran dan paling banyak adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
BACA JUGA:Spesial Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair
“Dari beberapa sebab tersebut data yang kami terima sepanjang tahun 2022 perkara gugatan cerai istri kepada suaminya mencapai 721 perkara sedangkan pada tahun sebelumnya (2021) perkara gugatan cerai istri kepada suaminya mencapai 690 perkara, yang artinya naik tipis dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC juga menghimbau kapada masyarakat yang berperkara untuk dapat dengan bijak dalam segala memutuskan permasalahan dalam urusan rumah tangga, jangan langsung di bawa ke ranah pengadilan Agama.
"Karena dalam berumah tangga penuh dengan warna suka dan duka, kami berharap untuk masalah rumah tangga agar bisa dimusyawarahkan karena setiap pasangan pasti ada kekurangan dan kelebihan, itulah kenapa harus saling melengkapi, selesaikan semua masalah dengan cara kekeluargaan jangan langsung ke pengadilan agama,” pungkasnya.