Citraland
Honda

Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung

Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung

Kajari Muba Roy Riyadi Didepan Microphone Sedang Menanyakan Kepada Saksi-Saksi di Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD Muba. -Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang lanjutan kasus Tipikor kegiatan pengadaan aplikasi Santan pada Dinas PMD Muba kembali digelar. 

Pada gelaran dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi berlangsung di PN Tipikor Palembang, Senin 6 Januari 2024.

Pada sidang tersebut Kajari Muba Roy Riyadi SH MH langsung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa. 

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

Sedangkan Kejari Muba menghadirkan 11 orang saksi. 

Diantaranya, Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan serta Camat Babat Supat, Camat Lais dan Camat Sungai Lilin dan Camat Sangga Desa, serta pihak PJOK terkait kasus aplikasi Santan.

Kajari Muba yang memimpin tim JPU langsung memberikan sebuah pertanyaan kepada saksi-saksi terkait peran aktif Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi dalam penganggaran dana desa. 

"Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini," tanya Roy Riady.

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita

"Iya benar harus tahu, karena dana desa merupakan prodak Dinas PMD Muba," jawab para saksi kompak.

Kemudian penuntut umum mencecar terkait tidak adanya musyawarah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: