EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Anggota tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang ciduk DPO kasus pembegalan yang terjadi di tanjakan Desa Mekarti Jaya (3b), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang terjadi pada 18 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelakunya Dicko Herianto (25) warga Desa Pancur Mas, Kabupaten Empat Lawang diciduk anggota tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Kasat Reskrim, AKP M Tohirin MH, di tempat persembunyiannya di Desa Pancur Mas, Kabupaten Empat Lawang, Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, M Tohirin MH mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang diterima anggotanya.
“Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Kasus Kejahatan Konvensional di Ogan Ilir Buat Resah, Pelaku Paling Sering Beraksi di Jam Segini
Setelah dipastikan benar, pelaku Dicko langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Yeni Wartiasih (25) korban pembegalan yang dilakukan pelaku bersama temannya yang saat ini masih DPO," katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu pelaku bersama tiga rekannya menghadang korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana saat itu korban hendak pulang menuju rumah di Desa Mekarti Jaya, Kabupaten Empat Lawang.
Setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis parang kearah korban, kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepada motor korban.
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Muratara Turun Tapi Angka Lakalantas Meningkat
Kemudian pelaku membawa lari sepada motor milik korban setelah itu korban berteriak minta tolong dan ketiga pelaku melarikan diri ke arah hutan, setelah itu datang saksi Madi yang akan pulang ke rumahnya.
"Dari keterangan korban ke anggota kita saat itu ia meminta saksi Madi untuk mengejar pelaku ke arah hutan, adapun barang yang berhasil dibawa oleh pelaku berupa satu unit sepada motor Honda BeAT nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel Oppo F1S, satu buah SIM C, satu lembar STNK, satu buah jaket, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp21,4 juta," aku dia.
Sedangkan untuk rekan pelaku sudah dikantongi identitasnya. “Kita sudah mengantongi nama para rekan pelaku Dicko, yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita," tutup AKP Tohirin.
Berita Terkait, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKi) angkat bicara soal hilangnya besi saringan air jembatan Fly Over penghubung Desa Sejaro Sakti-Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023