Hal itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam pernyataan resminya pada Jumat, 30 Desember 2022.
Keanggotaan sah Iran berakhir pada Rabu, 14 Desember 2022 malam menyusul resolusi ilegal dari Amerika Serikat yang berdasarkan pada klaim tak berdasar dan argumen palsu melalui narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB, menurut pernyataan itu.
"Komisi PBB untuk Status Perempuan adalah salah satu pilar Dewan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC).
Resolusi untuk membatalkan keikutsertaan Iran dalam Komisi PBB untuk Status Perempuan diajukan pemerintah AS dan sebagai kelanjutan dari tekanan global terhadap Iran dengan tujuan mendukung kerusuhan di negara kami,".
BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp
Demikian pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Jumat.
Pencabutan keanggotaan itu, menurut Kedubes Iran, terjadi saat negara itu menjadi anggota Komisi UNCSW selama dua periode sejak 2011 dan memenangkan keanggotaan UNCSW untuk ketiga kalinya selama pemilihan April 2021.
Dengan jumlah suara maksimum 43 dari 54 negara anggota ECOSOC.
Tindakan bias AS terhadap Republik Islam Iran merupakan upaya untuk memaksakan tuntutan politik sepihak dan mengabaikan tata cara pemilihan anggota di lembaga internasional, kata Kedubes Iran dalam keterangannya.
BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya
"Sejak pemungutan suara untuk keanggotaan Iran di UNCSW, AS menentang keanggotaan Iran, namun upaya mereka tidak berhasil mengingat kepercayaan dan suara negara-negara anggota ECOSOC kepada Iran," lanjutnya.
Artikel sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Pecatur Iran Kabur ke Spanyol Setelah Nekat Copot Hijab di Turnamen Internasional