LAHAT, PALPRES.COM - Untuk memberikan rasa aman terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), terhadap sapi yang berada di rumah potong hewan (RPH), maka, diwajibkan ditandai dengan eartag dan stempel pada badan.
"Sebelum masuk ke Lahat, sapi-sapi tersebut sudah ditandai dengan eartag dan stempel pada badannya, berarti bebas dari PMK," jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) dan Peternakan Kabupaten Lahat, Eti Listina SP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan), drh Astin Tri Saputra Msi, Ahad 4 Desember 2022.
drh Astin Tri Saputra menambahkan, penandaan terhadap hewan sapi itu, bertujuan supaya pembelinya tidak ragu-ragu ketika menyembelihnya.
"Selain itu, adanya dua tanda dimaksud berarti sapi-sapi telah disuntikan vaksin dalam mencegah PMK, yang saat ini masih banyak terjadi," sebutnya.
BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp
BACA JUGA:25 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Tahun 2022, Kasus Lakalantas di Lubuklinggau Meningkat
Terlebih lagi, sambung dirinya, daging sapi yang telah disembelih tersebut, akan aman dikonsumsi oleh masyarakat yang notabene merupakan konsumen terbesar dalam pembelian daging sapi.
"Oleh karena itu, kepada pemilih RPH selain mengantongi surat kesehatan hewan (SKH), ditandai juga eartag serta stempel," papar drh Astin Tri Saputra.
Oleh karena itu, masih kata drh Astin Tri Saputra, pihaknya akan menurunkan tim guna mengeceknya, sehingga tidak ditemukan kembali hewan terjangkit PMK.
"PMK ini tidak menular terhadap manusia, hanya saja, daging yang dibeli untuk dicuci bersih dengan air mengalir, atau dibekukan di dalam freezer, serta dimasak dengan suhu 100 derajat celcius," ulasnya.
BACA JUGA:Jalan Poros Jerambah Besi Desa Karta Dewa PALI Mulai Pengaspalan
BACA JUGA:Mengejutkan, Darmadi Ketua DPD PAN PALI Mundur
Dirinya berharap, jangan sampai, hewan-hewan yang berasal dari luar Kabupaten Lahat, ini dapat menularkan PMK terhadap sapi yang sehat.
"Karena proses penularannya sangat cepat sekali, untuk itulah, sesuai arahan dari Kementerian diwajibkan ditandai," tandas drh Astin Tri Saputra.
Sementara itu, Pemilik RPH, H Syahril menuturkan, dirinya telah diberitahu oleh Dinas TPH dan Peternakan, terkait PMK ini, selain itu, sapi-sapi yang sehat dan telah divaksin diberi tanda pada telinga dan stempel di badan.