JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar berikut sepertinya agak tidak mengenakkan bagi para pegawai dan karyawan.
Pasalnya, pada beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Republik Indonesia Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada aturan baru menyangkut gaji pekerja yang ada ditanah air.
Pada tahun 2023 ini, batas penghasilan kena pajak telah dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun.
Lebih tepatnya, Rp 5 juta per bulannya.
Persentase pengenaan pajak PPh tahun ini, masih sama dengan sebelumnya berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di mana sebelumnya, penghasilan karyawan atau pegawai yang tidak terkena pajak adalah gaji per bulan minimal Rp 4,5 juta.
Sementara di aturan terbaru, penghasilan karyawan atau pegawai yang tidak terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan.
Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Dikutip dari Kontan TV, Sri Mulyani mengatakan perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Sehingga dibuatlah kebijakan ini.
Dengan diberlakukannya kebijakan terbaru ini, nantinya pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, akan dikenai pajak penghasilan sekitar tarif 5 persen dari julah total penghasilan mereka tersebut.
BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber