Mobil Listrik Diprediksi Kuasai Pasar Otomotif 2025, Solusi Harga BBM Naik, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Senin 02-01-2023,17:16 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BBM di Bawah RON 90 Resmi Dihapus Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus 2 jenis bahan bakan minyak (BBM) pada tanggal 1 Januari 2023.

Aturan baru pemerintah ini mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA:Museum Subkoss Terima Hibah 3 Buku Kuno

Yakni terkait Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adapun ke 2 jenis BBM yang dihapus yakni BBM dengan nilai oktan (RON) di bawah 90, yakni Premium dan Revvo 89 yang diketahui memiliki RON 89.

Di dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis premium dengan RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.

Sementara BBM dengan minimal RON 90 ini misalnya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain, tetap diperbolehkan untuk beredar.

BACA JUGA:Terugkap! Pelatih Al Nassr Inginkan Lionel Messi, Tapi yang Datang Cristiano Ronaldo

Alasan larangan tersebut BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman belum lama ini.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

BACA JUGA:Terugkap! Pelatih Al Nassr Inginkan Lionel Messi, Tapi yang Datang Cristiano Ronaldo

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

Kategori :